Pertikaian Johanes dengan Sang Anak dan Menantu Berlanjut

Johanes mengaku tidak bisa menjalankan usahanya lagi, lantaran dia menduga menantunya menguasai bangunan tempat usahanya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 16 Mei 2017, 07:31 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 07:31 WIB
Johanes - Orangtua yang digugat anak kandungnya
Johanes saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, April 2017. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Pertikaian Johanes dengan anak kandungnya Robert dan sang menantu Jessica, belum usai. Bapak yang digugat anak dan menantunya ke meja hijau itu, kini justru dihadapkan dengan kelompok orang bayaran yang menduduki asetnya di Tangerang, Banten.

Pria 60 tahun itu menyebut penguasaan salah satu asetnya tersebut dilakukan sang menantu.

"Dia enggak ada puasnya buat nyakitin saya, mau bikin saya cepat mati aja. Ada satu bangunan tempat usaha saya malah saya sendiri enggak bisa masuk. Ditaruh preman di sana, suruhan Jessica," ungkap Johanes kepada Liputan6.com di Jakarta Utara, Senin 15 Mei 2017.

Dia menjelaskan, tanah dan bangunan miliknya yang diduduki itu berada di Jalan Adi Sucipto Nomor 7 RT 03 RW 10, Belendung, Benda, Kota Tangerang, Banten. Dugaan penyerobotan tanah dan bangunan itu pun telah dilaporkan Johanes ke Polres Tangerang.

"Itu tanah saya beli 2007. Saya sulit mau cari makan, di situ kan ada mesin cetak. Malah karyawan saya diusir dan CCTV dirusak, sudah enggak keruan sekarang. Enggak bisa lewat jalur hukum, sekarang malah dia pakai preman. Listrik juga sudah diputus. Terus saya cari makan apa?" dia mengeluh.

Johanes berharap kepolisian bisa segera mengusut dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan menantunya, Jessica. Dia pun mengaku sudah dua kali dipanggil penyidik Polres Tangerang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

"Sudah diambil BAP juga saya Jumat kemarin, 12 Mei. Saya sudah ceritakan semuanya dari waktu Jessica pertama datang terus dia suruh adiknya Hendrik, kemudian dia kuasakan lagi ke preman untuk dudukin tanah saya," ujar dia.

"Ya semoga tidak ada preman yang dudukin bangunan saya lagi. Jadi saya bisa secepatnya kembali bekerja jalankan usaha saya," Johanes menandaskan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak mengatakan pihaknya akan memeriksa laporan Johanes. Apalagi laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan yang melibatkan preman.

"Saya cek dulu ke anggota nanti, karena saya tidak hapal," kata Arlon Sitinjak pada kesempatan berbeda.

Johanes sebelumnya digugat Rp 10 miliar oleh anak dan menantunya, Robert dan Jessica atas tuduhan penggelapan kepemilikan aset warisan yang sudah diatasnamakan kepada sang anak. Namun, Johanes dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dari segala dakwaan dan tuduhan dan  memutuskan dia masih berhak atas aset yang digugat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya