Liputan6.com, Jakarta Delapan pegawai PT PLN (Persero), yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pegawai PLN, melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Delapan pegawai itu adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputra, Airtas Asnawi, Saiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Mereka merupakan anggota serikat pekerja PLN dari Palembang, Jambi, dan Bengkulu.
Secara spesifik mereka menggugat Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan, mengenai larangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan.
Advertisement
Pasal itu berbunyi; Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Iya sudah diajukan dan diregistrasi sebagai perkara 13/PUU-XV/2017. Pada intinya, pemohon menginginkan agar frasa, kecuali yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dihapuskan," ujar ucap juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Pemohon, lanjut dia, ingin agar pengusaha tidak mem-PHK karena alasan pekerja atau buruh memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pegawai lainnya dalam satu perusahaan.
Fajar mengungkapkan, perkara tersebut telah teregistrasi pada 13 Februari 2017. Sidang pendahuluan telah digelar MK pada 22 Februari 2017, dan perbaikan permohonan 5 April 2017.
"Kemudian kemarin telah mendengarkan keterangan Presiden 15 Mei 2017. Sidang berikutnya mendengarkan keterangan DPR dan pihak terkait 5 Juni mendatang," jelas Fajar.
Dia menuturkan, pihak terkait dalam hal ini adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).