Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini masih memeriksa Firza Husein terkait kasus pornografi berupa percakapan seks, yang diduga melibatkan dia dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sementara Rizieq Shihab belum bisa dimintai keterangan lantaran masih berada di luar negeri.
Kendati begitu, bukan tidak mungkin Rizieq Shihab bisa ditetapkan sebagai tersangka jika bukti-bukti kuat mengarah kepadanya, meski dia belum diperiksa polisi. Hal itu akan ditentukan melalui gelar perkara yang dilakukan setelah memeriksa Firza Husein.
"Ya nanti kita lihat bagaimana gelar perkara yang dilakukan hari ini. Nanti setelah selesai pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Advertisement
Argo menjelaskan, gelar perkara nanti dilakukan untuk memaparkan alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik selama ini untuk menjerat seseorang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Argo belum bisa memastikan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi ini.
"Belum tahu. Kita lihat saja. Nanti saya sampaikan setelah gelar perkara," tegas Argo.
Kasus pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein ini viral di dunia maya pada akhir Januari 2017 lalu. Polisi pun bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Namun hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan polisi, termasuk penyebar konten.
Firza Husein sudah diperiksa dua kali oleh penyidik terkait kasus pornografi berupa chat seks dengan Rizieq Shihab. Pertama, dia diperiksa saat sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sebagai tersangka pemufakatan makar. Pemeriksaan kedua dilakukan hari ini di Polda Metro Jaya.