Status Tersangka Rizieq - Firza Ditentukan Hari Ini?

Humas Polda Metro Jaya belum bisa memastikan siapa yang akan ditetapkan tersangka apakah Rizieq Shihab atau Firza Husein atau keduanya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Mei 2017, 16:53 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 16:53 WIB
Rizieq Shihab dan Firza Husein
Rizieq Shihab dan Firza Husein

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini masih memeriksa Firza Husein terkait kasus pornografi berupa percakapan seks, yang diduga melibatkan dia dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sementara Rizieq Shihab belum bisa dimintai keterangan lantaran masih berada di luar negeri.

Kendati begitu, bukan tidak mungkin Rizieq Shihab bisa ditetapkan sebagai tersangka jika bukti-bukti kuat mengarah kepadanya, meski dia belum diperiksa polisi. Hal itu akan ditentukan melalui gelar perkara yang dilakukan setelah memeriksa Firza Husein.

"Ya nanti kita lihat bagaimana gelar perkara yang dilakukan hari ini. Nanti setelah selesai pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Argo menjelaskan, gelar perkara nanti dilakukan untuk memaparkan alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik selama ini untuk menjerat seseorang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Argo belum bisa memastikan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi ini.

"Belum tahu. Kita lihat saja. Nanti saya sampaikan setelah gelar perkara," tegas Argo.

Kasus pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein ini viral di dunia maya pada akhir Januari 2017 lalu. Polisi pun bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Namun hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan polisi, termasuk penyebar konten.

Firza Husein sudah diperiksa dua kali oleh penyidik terkait kasus pornografi berupa chat seks dengan Rizieq Shihab. Pertama, dia diperiksa saat sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sebagai tersangka pemufakatan makar. Pemeriksaan kedua dilakukan hari ini di Polda Metro Jaya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya