Diperiksa KPK, Fahd Mengaku Dicecar soal Peran Priyo Budi Santoso

Terkait dugaan Priyo ikut menerima aliran dana dari proyek pengadaan tersebut, Fahd mengaku sudah membeberkan kepada penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mei 2017, 20:06 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 20:06 WIB
KPK Tahan Fahd A Rafiq Terkait Proyek Al-Quran
Ekspresi Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4). KPK menahan Fahd El Fouz bin A Rafiq terkait pengadaan laboratorium komputer MTS. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka suap pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Usai diperiksa, Fahd mengaku dicecar perihal keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

"Lebih banyak tadi (pertanyaan keterlibatan) Pak Priyo," ujar Fahd di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Terkait dugaan Priyo ikut menerima aliran dana dari proyek pengadaan tersebut, Fahd mengaku sudah membeberkan kepada penyidik. Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini juga siap buka-bukaan dalam persidangan.

"Sudah saya ungkap semua di penyidikan secara terbuka dan terang-benderang. Kita tunggu di persidangan nanti. Ini masih penyidikan," kata Fahd.

Sebelumnya Priyo juga sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Fahd pada Rabu 10 Mei 2017. Pemeriksaan terhadap Priyo berkaitan dengan indikasi aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Priyo.

"Apakah itu terkait indikasi aliran dana ke penyelenggara lain atau indikasi perbuatan bersama-sama dengan pihak lain, itu perlu kita analisis lebih lanjut terkait perkara ini," kata Febri.

KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengetuk palu dua tersangka lain yaitu Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya.

KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya