Sopir Tembak di Tangerang Cabuli Pacar dalam Angkot

Sopir angkot tembak itu nyaris jadi bulan-bulanan warga. Korban yang masih di bawah umur langsung diamankan warga.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Mei 2017, 08:07 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 08:07 WIB
Pencabulan di Tangerang
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Tangerang - Seorang sopir angkot berinisial ZF nyaris dikeroyok warga lantaran berusaha mencabuli pacarnya, IM (17), dalam angkot di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Kapolsek Karawaci Kompol Munir Yaji mengatakan, upaya pemerkosaan itu diketahui warga yang sedang memancing di pinggir Sungai Cisadane. Warga mendengar teriakan perempuan minta tolong.

"Teriakan itu ternyata berasal dari dalam angkot T02 rute Poris Plawad-Perum nopol (nomor polisi) B 2375 CL. Setelah dilihat, korban dalam keadaan hanya menggunakan pakaian dalam bersama dengan pelaku," kata dia, di Tangerang, Banten, Selasa 16 Mei 2017.

Warga langsung menarik pria 24 tahun itu dan nyaris menghakiminya. Namun tindakan itu dicegah warga lain yang ikut mengerumuni angkot. Anggota Polsek Karawaci yang mendapat laporan, langsung ke lokasi menangkap ZF dan mengamankan IM yang masih berumur 17 tahun itu.

ZF merupakan sopir tembak dan IM adalah pacarnya. Sebelumnya, ZF menjemput kekasihnya mengajak jalan-jalan. Namun di tengah jalan dia menepikan angkotnya, dan berusaha mencabuli pacarnya dalam angkot.

"Berdasarkan pengakuan korban, dia dipaksa untuk disetubuhi. Akhirnya dia teriakan minta tolong," ungkap Munir.

Polisi telah memeriksa lokasi kejadian, visum korban, dan berkoordinasi dengan sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), karena IM masih di bawah umur.

"Pelaku terancam Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," Munir menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya