Liputan6.com, Bengkulu - Derasnya sorotan internasional terkait kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang divonis 2 tahun Penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak membuat gentar pihak kejaksaan. Meskipun proses hukum yang memasuki babak baru terkait upaya banding di tingkat pengadilan tinggi terus menyedot perhatian internasional.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya memastikan materi banding saat ini sudah disiapkan para Jaksa Penuntut Umum untuk segera diajukan ke pihak Pengadilan Tinggi. Alasan banding tersebut terkait perbedaan persepsi penerapan Pasal 156 yang diajukan tim JPU dengan Pasal 156a yang dijadikan dasar majelis Hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok.
Baca Juga
"Fokus kita kepada dua pasal yang berbeda," tegas Prasetyo disela sela nyekar ke makam keluarga di Bengkulu, Kamis (18/5/2017).
Advertisement
Memori banding yang disusun tim JPU untuk diajukan kepada Jaksa Tinggi DKI Jakarta dipastikan berdasarkan kajian tim yang tidak terpengaruh desakan siapapun dan lembaga manapun. Meski saat ini beberapa lembaga internasional maupun tokoh perorangan menyorot dan mencoba melakukan intervensi, tetapi pihak kejaksaan tidak terpengaruh.
"Hukum di Indonesia sangat berdaulat, tidak ada tekanan asing di sini," Kata Prasetyo.
Terkait vonis majelis hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Ahok, padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum hanya 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan selama 2 tahun, dia menilai hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.
Prasetyo pun memastikan memori banding yang diajukkan Tim JPU dalam persidangan bukan kontra memori. Meskipun pihak terpidana Ahok melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atau tidak, tim JPU tetap jalan terus.