Polisi Periksa Pemilik Gudang Bawang Putih Impor di Bogor

Polisi juga akan memeriksa kelengkapan dokumen pengiriman bawang putih dan bawang bombay impor tersebut.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 19 Mei 2017, 14:31 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2017, 14:31 WIB
Achmad Sudarno/Liputan6.com
Polisi gerebek gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bawang putih impor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik gudang bawang yang digerebek Satgas Pangan, Kamis, 18 Mei 2017 lalu akan diperiksa polisi hari ini. Gudang yang berlokasi di Kampung Pincol, Kelurahan Kayu Manis, Kota Bogor ini dicurigai menjadi tempat penimbunan bawang impor asal China.

"Pemilik sedang kami panggil dan akan diperiksa hari ini. Karena kemarin pemilik sedang ada di Jakarta," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Candra Sasongko, Jumat (19/5/2017).

Hasil pemeriksaan ini nantinya untuk menyimpulkan status legalitas produk hortikultura itu.  Termasuk apakah ada unsur tindak penimbunan atau tidak.

Polisi juga akan memeriksa kelengkapan dokumen pengiriman bawang putih dan bawang bombay impor tersebut.

"Masih kami periksa, anggota masih menelaah dokumen-dokumennya," kata Candra.

Satgas Pangan menggerebek gudang milik Khaerul. Petugas dari Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor ini menemukan 2 truk berisi bawang putih asal China masing-masing seberat 8,5 ton.

Di gudang yang terletak di kawasan pemukiman tersebut, juga terdapat puluhan karung jaring warna merah berisi bawang putih serta bawang bombai.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 25 ton bawang putih di dalam truk kontainer milik Khaerul yang akan didistribusikan ke Pasar Induk Kemang, Bogor karena tidak bisa menunjukkan dokumen. "Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen dari pengadaan bawang putih dan bawang bombay impor. Alasannya ada di pemilik," kata dia.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita 5 karung bawang putih di gudang dan 25 ton bawang putih dari truk kontainer.

Selain itu, gudang tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan dan izin usaha. "Bagaimana bisa jadi importir atau distributor kalau tidak punya izin usaha," kata Candra.

Sementara itu, Kabag Humas PD Pasar Pakuan Jaya Sulhan Kelana mengatakan, harga bawang putih di tingkat konsumen mulai turun menjadi Rp 47 ribu per kilogram dari Rp 52 ribu per kilogram.

"Memang disetiap pasar harganya berbeda-beda, tergantung agen yang menjyalnya ke tingkat pengecer. Tapi perbedaannya tidak besar, berkisar Rp 2000 - Rp 1000 rupiah per kilogram," ucap dia

Tingginya harga bawang putih dikarenakan distributor menjual ke pedagang atau agen seharga Rp 38 ribu per kilogram. "Saya sempat tanya ke agen di Pasar Kemang, dia beli ke distributor seharga Rp 38 ribu per kilogram," terang Sulhan.

Artinya, harga bawang putih di tingkat distributor ke agen atau pedagang besar masih jauh dari yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 25.000 per kilogram. Meski begitu, PD Pasar tidak memiliki kewenangan untuk menekan harga. Tugas PD Pasar hanya mengawasi dan melaporkan ketika terjadi lonjakan maupun penurunan harga kebutuhan pokok.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya