Perludem: Pemerintah Terlambat Serahkan RUU Pemilu

Bahkan, kata Titi, RUU Pemilu sudah salah sejak dari awal direncanakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2017, 19:52 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2017, 19:52 WIB
20170213- Menkumham dan Mendagri Bahas RUU Pemilu Bareng Pansus di Senayan-Johan Tallo
Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan saat Rapat dengan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Jakarta, Senin (13/2). Rapat tersebut membahas Parlementary treshold dan Presidential treshold. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pemerintah terlambat menyerahkan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kepada DPR sebagai pengusul. Hal ini, kata Titi, karena terlalu menikmati euforia Pemilu 2019 padahal RUU Pemilu itu butuh waktu cukup panjang untuk dibahas.

"Pemerintah terlambat menyerahkan RUU Pemilu, terlambat menyerahkan kepada DPR sebagai pengusul, jadi terlalu terpaku pada euforia 2019. RUU Pemilu itu butuh 2 tahun," ujar Titi dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017).

Ia menjelaskan, keterlambatan ini terlihat dari proses target penyelesaiannya. Bahkan, kata Titi, RUU Pemilu sudah salah sejak dari awal direncanakan.

"Pertama dari sisi proses, target 28 April terus 18 Mei. Lalu dalam rapat paripurna dikatakan diharapkan 8 Mei. UU ini dari awal sudah salah perencanaannya," kata dia.

Pada tahun 2009, kata dia, RUU Pemilu disahkah 13 bulan sebelum pemungutan suara, sehingga banyak partai yang lahir.

"Dan yang sekarang, RUU Pemilu baru diserahkan akhir 2016, ini beban yang kompleks tetapi dapat alokasi waktu sangat sempit. Jadi dari Oktober 2016 sampai Mei 2017 itu 7 bulan," papar Titi.

Titi pun mempertanyakan mengapa bisa pemerintah sampai terlambat menyerahkan RUU Pemilu.

"Jadi ketika dari awal perencanaan sudah terlambat, kayaknya tidak prioritas, apa betul-betul kita konsolidasi demokrasi," pungkas Titi.

Sidang paripurna ke-22 tahun sidang 2016-2017 pada Kamis 27 April lalu sepakat memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Awalnya, pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu ditargetkan selesai pada 28 April. Padahal, DPR memasuki masa reses pada 28 April dan berakhir 18 Mei 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya