Liputan6.com, Jakarta - Sekumpulan masyarakat yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia, hari ini menyambangi kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka berniat melaporkan seseorang yang dianggap telah melecehkan nama baik Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Perwakilan advokat ini hadir sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah berlangsung sekitar 2 jam, pihak Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia, belum bisa menunjukkan surat Laporan Polisi (LP).
Baca Juga
Jusuf Kalla Terpilih Lagi Jadi Ketua PMI, Dubes Inggris untuk Indonesia Ucapkan Selamat dan Puji Kepemimpinannya
Pemprov Jakarta Siapkan 1.783 Unit Rusun untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
4 Respons Mulai Sudirman Said hingga Menkum Supratman soal Kisruh Dualisme Kepemimpinan PMI JK Vs Agung Laksono
Salah satu perwakilan, M Ihsan membantah laporannya tak diterima pihak kepolisian. Menurut dia, LP tidak diperoleh karena masih ada berkas yang belum lengkap.
Advertisement
"Jadi ini bukan tak diterima. Tapi, masih proses untuk kelengkapan berkas," ucap Ihsan di lokasi, Senin (22/6/2017).
Berkas yang kurang tersebut, ia mengungkapkan, adalah surat kuasa dari pihak keluarga Jusuf Kalla. Sebab, hal tersebut sudah menyangkut masalah pribadi.
"Kita menunggu kuasa langsung dari keluarga," klaim Ihsan.
Sementara, salah satu perwakilan, Hendrik Kurniawan, mengingatkan agar tidak ada lagi individu atau kelompok yang menyebarkan isu bahwa JK pemecah belah bangsa.
"Dia (Jusuf Kalla) sebagai pahlawan bagi kami. Dia tak memecah belah bangsa. Ini seolah-olah menuduh beliau biang kerok. Ini melukai kami," tegas Hendrik.