KPK: Polisi Sempat Periksa Miryam Terkait Kasus Novel Baswedan

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan Miryam S Haryani berpotensi terlibat kasus penyerangan air keras ke Novel Baswedan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Mei 2017, 07:34 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2017, 07:34 WIB
KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka-JAkarta- Helmi Afandi-20170512
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 UU Tipikor, yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan tersangka pemberian keterangan palsu di sidang kasus e-KTP, Miryam S Haryani, berpotensi terlibat kasus penyerangan air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan hal tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan polisi sudah menyatakan keinginannya memeriksa kembali Miryam. Polisi mengatakan telah memeriksa Miryam ketika politikus Hanura tersebut ditangkap.

"Polda Metro Jaya (saat koordinasi dengan KPK) menyampaikan sempat memeriksa Miryam saat melakukan penangkapan terhadap Miryam. Yang bersangkutan didalami keterkaitan Miryam dengan penyidik KPK," kata Febri di KPK, Selasa 23 Mei 2017.

Namun, lanjut dia, Polri belum menemukan keterkaitan Miryam dengan kasus teror air keras ke Kasatgas kasus e-KTP itu pada pemeriksaan pertama.

"Saat itu hasil belum ditemukan, kaitan orang-orang yang diproses oleh Polri terhadap Novel. Jadi dilepas dan masih dicari," Febri menjelaskan.

Selasa, 11 April 2017, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diserang dengan air keras tak jauh dari rumahnya.

Penyidik Polda Metro Jaya pun telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Total, ada 52 saksi yang diperiksa. Empat saksi di antaranya, pria berinisial AL, M, H, dan Miko yang merupakan keponakan dari Muhtar Ependy, orang kepercayaan Akil Mochtar.

Namun, polisi belum juga menemukan bukti yang menunjuk ke seseorang.

Sementara, kasus Miryam S Haryani berlanjut setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya. Hakim memutus penetapan, surat dimulainya penyidikan, dan bukti KPK atas kasus Miryam, sah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya