Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Hakim Banding Ahok

Penetapan majelis hakim banding Ahok ini dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2017 atas permohonan banding dari jaksa penuntut umum.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Mei 2017, 13:42 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2017, 13:42 WIB
20170509-Sidang Vonis Ahok-Pool
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penodaan agama di Kementerin Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/5). (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara banding mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Penetapan majelis hakim ini dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2017 atas permohonan banding dari jaksa penuntut umum.

"Kami baru tetapkan majelis hakimnya. Nanti majelis hakim akan mempelajari berkas perkaranya, setelah itu diadakan musyawarah oleh majelis hakim. Kalau itu sudah, nanti terakhir diputuskan," ujar Humas PT DKI Johannes Suhadi saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Adapun susunan majelis hakim yang menangani perkara banding Ahok adalah Imam Sugudi sebagai Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota.

Johannes menuturkan, pihak kejaksaan belum mencabut banding Ahok. Karena itu, keputusan yang akan dipakai adalah keputusan dari PT DKI Jakarta.

"Kalau belum dicabut (banding) oleh jaksa, berarti itu masih dari kewenangan kami. Hingga sekarang, jaksa belum mencabutnya," kata Johannes.

"Kecuali jaksa apabila mencabut (banding) di tengah-tengah (persidangan) sebelum banding diputuskan oleh PT DKI, berarti yang dipakai adalah keputusan dari PN Jakarta Utara (vonis penjara dua tahun)," imbuh Johannes.

Pengadilan Neger Jakarta Utara telah memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama saat dia berkunjung ke Kepulauan Seribu. Tuntutan ini lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa pencobaan. Saat divonis, Ahok menyatakan akan mengajukan banding.

Namun, pihak keluarga Ahok telah mencabut banding. Hal ini disampaikan Ahok melalui surat yang dibacakan istrinya, Veronica Tan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan ada beberapa alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan tingkat pertama perkara penodaan agama tersebut. Salah satunya, JPU ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. Apalagi, putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok lebih berat dari tuntutan JPU.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya