Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto terus mengkaji Revisi Undang-Undang Terorisme. Dia ingin RUU Terorisme sudah didiskusikan kembali dengan DPR pekan depan.
"Mudah-mudahan minggu depan kita segera menyelesaikan masalah ini dengan teman-teman di DPR," kata Wiranto usai menjadi Pembicara Kunci di acara KNPI, di Auditorium PTIK, Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017.
Baca Juga
Dia menegaskan, desakan Presiden Joko Widodo tentang RUU Terorisme tentu memiliki alasan. Terlebih, melihat kondisi yang sudah sangat mengkhawatirkan ini. Kehadiran undang-undang yang lebih kuat dalam melawan terorisme harus dimiliki.
Advertisement
"Adanya kerja sama yang sangat erat ya dengan memberlakukan satu undang-undang satu hukum yang eksesif, yang lebih jelas, lebih pasti untuk melawan terorisme yang merajalela itu," Wiranto menjelaskan.
Menurut dia, dengan adanya berbagai teror, ada sebuah tuntutan kerja sama, baik dalam negeri maupun dengan negara sahabat. Sehingga Indonesia tidak menjadi basis dan sasaran empuk terorisme.
"Tatkala negara lain sudah memperkuat undang-undangnya kita juga harus memperkuat, enggak bisa kita kemudian dengan undang-undang yang sangat lemah melawan itu," imbuh Wiranto.
Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk bersama melawan terorisme harus dibangkitkan kembali, selain merevisi UU Terorisme. Karena segala aksi yang mereka lakukan korban terbanyak pasti dari masyarakat.
"Untuk itu di Indonesia pun kita harus sadar menghadapi terorisme itu enggak bisa main-main, harus serius, enggak bisa asal-asalan," ujar Wiranto.