Patroli, Denpasar Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, Schapelle Leigh Corby, sang ratu mariyuana memasuki kendaraan menuju Balai Pemasyarakatan Denpasar. Bersama sang kakak, Corby akan akan dideportasi ke negara asalanya usai mengurus administrasi pembebasan.
Corby akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Australia, menggunakan pesawat Virgin Air, Sabtu (27/5) malam pukul 22.10 WITA dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Namun hingga lewat dari waktu keberangkatan, Corby tidak tampak di terminal keberangkatan.
Baca Juga
Dari informasi petugas lapangan, Corby dan sang kakak masuk melalui jalur barang internasional dan mengubah maskapainnya menggunakan Malindo Air. Proses deportasi Corby yang tidak melalui terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai, menuai kritik awak media yang meliput. Kepala Imigrasi I Gusti Ngurah Rai menyatakan tidak tahu menahu akan hal itu.
Advertisement
Schapelle Leigh Corby, warga Australia, terjerat kasus penyelundupan 4,1 kg mariyuana pada 8 Oktober 2004. Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di lapas Kerobokan. Pada 10 Februari 2014, warga negara Australia tersebut mendapat pembebasan bersyarat dari Presiden SBY hingga akhirnya dinyatakan bebas murni pada 27 Mei 2017.