Liputan6.com, Jakarta - Sekumpulan masyarakat yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia, hari ini kembali menyambangi kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka menyerahkan surat dari pihak keluarga Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, yang Senin 22 Mei lalu disebut belum memenuhi syarat.
Syarat itu untuk melaporkan seseorang yang bernama Silfester Matutina yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah atas JK dan keluarga besarnya.
Baca Juga
Jusuf Kalla Terpilih Lagi Jadi Ketua PMI, Dubes Inggris untuk Indonesia Ucapkan Selamat dan Puji Kepemimpinannya
Pemprov Jakarta Siapkan 1.783 Unit Rusun untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
4 Respons Mulai Sudirman Said hingga Menkum Supratman soal Kisruh Dualisme Kepemimpinan PMI JK Vs Agung Laksono
Salah satu perwakilan, M Ihsan mengatakan, surat kuasa itu berikan langsung pada Jumat 25 Mei lalu di kediaman JK. Ia mengaku mendapat pesan dari orang nomor dua di Indonesia itu sebelum ke Bareskrim.
Advertisement
"Pesannya silakan proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua harus menempuh langkah hukum," ucap Ihsan di lokasi, Senin (29/5/2017).
Menurut Ihsan, JK berpesan segala bentuk tindakan dalam merespons apa yang dilakukan Silfester harus berjalan sesuai koridor hukum.
"Pesannya silakan proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua harus menempuh langkah hukum," kata dia.
Meski demikian, pesan itu tak disampaikan langsung oleh JK. Karena yang menemuinya hanya putri dan istri JK, Mufidah.
"Surat dikasih hari Jumat kemarin. Didampingi istri Pak JK. (Pak JK sendiri) beliau lagi tugas," tegas Ihsan.
Usai menyampaikan hal tersebut, dia pun langsung masuk ke gedung Bareksrim guna melengkapi berkas
Surat Kuasa JK
Sejumlah warga yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia menyambangi kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka kali ini, untuk menyerahkan surat kuasa dari pihak keluarga Jusuf Kalla untuk melaporkan seseorang yang dianggap telah melecehkan nama baik wakil presiden RI tersebut.
Salah satu perwakilan, M Ihsan mengatakan, pada kehadirannya ke Bareskrim Polri 22 Mei 2017, ada berkas yang kurang dalam pelaporan yaitu surat kuasa dari pihak keluarga Jusuf Kalla. Sebab, hal tersebut sudah menyangkut masalah pribadi.
Surat kuasa pun, kata Ihsan telah diberikan salah satu anak Jusuf Kalla, Chairani Kalla. "Kami sudah dapatkan surat kuasa dari anaknya Chairani," ucap Ihsan di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia melaporkan Silfester Matutina. Pelaporan tersebut dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah atas Jusuf Kalla dan keluarga besarnya.
Chairani Kalla, putri kandung Wakil Presiden Jusuf Kalla menumpahkan curahan hatinya terkait dengan maraknya tudingan negatif yang mengarah kepada ayahnya, terutama soal isu yang mengaitkan JK dengan isu SARA dan toleransi.
Dalam akun instagramnya, @Chairanijk, Chairani justru membanggakan sosok sang ayah sebagai orang yang berani mengambil sikap dan jauh dari pencitraan.
"Ia dikenal sebagai salah satu pejabat yg tidak takut pada siapapun, bahkan sebagian orang menganggapnya terlalu berani dalam bertindak atau berucap. Makanya banyak juga yang tidak suka dengannya karena sikap terlalu beraninya itu," tulis Chairani dalam akun instagramnya.
Advertisement