Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia melaporkan seseorang yang dianggap telah mencemarkan nama baik Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri.
Nomor laporan polisi tersebut adalah LP/554/V/2017/Bareskrim, terlapornya Silfester Matutina, atas dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada wakil presiden yang kerap disapa JK.
Baca Juga
"Menuduh Pak JK yang fitnah menggunakan agama, masjid, untuk memenangkan Anies-Sandi. Fitnahnya JK korupsi. Sehingga membuat masyarakat NTT miskin, masyarakat Bali miskin. Itu fitnah luar biasa," ucap salah satu perwakilan Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia M Ihsan usai menyerahkan berkas kelengkapan laporan berupa surat kuasa dari keluarga JK di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Advertisement
Dia bersyukur, pihak Bareskrim menerima laporan ini. Dia menuturkan, awalnya pihak keluarga Jusuf Kalla enggan mempersoalkan hal ini.
"Pada awalnya kita berpikir ini tidak bisa diteruskan karena Pak JK dan keluarga tidak ingin persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Beliau berpikir ini pahalanya, orang menghujat beliau ini pahalanya dan dosa buat orang yang membuatnya," jelas Ihsan.
Namun, akhirnya pihak keluarga JK ingin kasus pencemaran nama baik ini diselesaikan melalui proses hukum dan bukan main hakim sendiri. "Tapi Pak JK tidak ingin persoalan ini keluar dari ranah hukum, bukan dengan hukum jalanan dan inkonstitusional," kata Ihsan.
Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan kepada Jusuf Kalla bila ingin menyelesaikan kasus tersebut dengan kekeluargaan. "Ya itu nanti kita kembalikan ke pihak keluarga. Apalagi Ini bulan puasa kita berharap yang bersangkutan sadar," pungkas Ihsan.
Â