Polda Metro Tegaskan Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Aturan

Jika Rizieq Shihab masih tidak bersikap kooperatif terhadap penetapan status hukumnya, Polda Metro Jaya tidak segan bertindak tegas.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Mei 2017, 12:48 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 12:48 WIB
Rizieq Shihab dan Firza Husein
Rizieq Shihab dan Firza Husein

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan polisi tidak sembarangan menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan kasus pornografi percakapan seks.

"Penetapan tersangka kepolisian sudah sesuai aturan, mengikuti KUHAP sudah jelas," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Argo mengharapkan pihak Rizieq Shihab dan pengacaranya tidak mengeluarkan berbagai opini sepihak yang dapat membuat masyarakat memaknai secara sembarangan dan liar. Jika memang keberatan, pihak kepolisian siap menghadapi tim hukum Rizieq di pengadilan.

"Kalau tidak puas nanti kita uji, uji di pengadilan," jelas Argo.

Jika Rizieq masih tidak bersikap kooperatif terhadap penetapan status hukumnya, Polda Metro Jaya tidak segan bertindak tegas. Usai penerbitan surat penangkapan, jika memang enggan kembali ke Indonesia, maka label Red Notice interpol akan melekat pada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Jadi Red Notice nanti kita menunggu. Sebelum Red Notice muncul, kalau yang bersangkutan (Rizieq Shihab) hadir ya tidak perlu lagi," Argo menandaskan.

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya