Jababeka Sepakat Bagi Deviden Sebesar Rp 52,3 Miliar

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menyepakati pembagian saham bonus kepada para pemegang saham sebesar Rp 52,3 Miliar.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 31 Mei 2017, 18:46 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 18:46 WIB
Jababeka Sepakat Bagi Deviden Sebesar Rp 52,3 Miliar
PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menyepakati pembagian saham bonus kepada para pemegang saham sebesar Rp 52,3 Miliar.

Liputan6.com, Jakarta Hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menyepakati pembagian saham bonus kepada para pemegang saham yang berasal dari saham tahun buku 2016 sebesar Rp 52.393.928.608.

Keputusan pembagian deviden saham itu ditetapkan karena perseroan masih banyak melakukan cashflow perseroan untuk akuisisi lahan. Dividen diatribusikan pemegang saham dari laba bersih Rp 436,6 miliar untuk tahun buku 2016, kata Budianto Liman, Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka, dalam RUPST di Menara Batavia, Jakarta, Rabu (31/5).

Lanjutnya, alasan rencana pembagian saham bonus tersebut adalah agar jumlah saham perseroan yang beredar di pasar akan semakin meningkat. Dengan demikian diharapkan perdagangan saham emiten dengan kode saham KIJA ini di Bursa Efek Indonesia menjadi likuid.

Manajemen juga membukukan total pendapatan Rp PT Jababeka Tbk (KIJA) membukukan total pendapatan Rp 713 miliar pada kuartal I-2017. Pendapatan ini meningkat 21% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2016. Pertumbuhan ini didorong oleh bisnis land development dan properti pilar.

Total pendapatan diperoleh dari bisnis infrastruktur perseroan power plant/energi, dry port, penyediaan air bersih serta pengolahan air limbah dan estate management) berkontribusi sebesar 69% dari total penjualan dan pendapatan konsolidasi di kuartal I-2017, dibandingkan dengan di kuartal I-2016, 59 %.

Perseroan akan menyampaikan usulan rasio pembagian dividen saham tersebut pada RUPST sehari setelahnya dan mengumumkan hasilnya kepada publik pada 5 Juni 2017, jelasnya.

Powered By:

Jababeka

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya