Menteri Yasonna: Kemenkumham 4 Kali Dapat Opini WTP dari BPK

Yasonna mengatakan, pengelolaan keuangan di kementeriannya hingga menghasilkan predikat WTP merupakan hasil kerja seluruh jajarannya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Mei 2017, 19:41 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 19:41 WIB
20160924 Menkumham Yasonna Laoly Tutup Rakor Pembangunan Hukum Indonesia
Menkumham Yasonna Laoly (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan, meski mendapat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetap masih ada perlu perbaikan ke depannya.

"Mana ada yang sempurna 100 persen. Tadi ada rekomendasi dari Pak Agung BPK kan ada," ujar Yasonna di Graha Pengayoman Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Yasonna mengatakan, sudah sejak awal Kemenkumham konsisten bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan tanggung jawab institusional dan konstitusional. Sehingga, dalam pengelolaan keuangan harus betul-betul profesional.

Yasonna menilai, BPK telah bertindak profesional hingga akhirnya bisa mengeluarkan opini predikat WTP kepada Kemenkumham.   

"Merespons itu kami jauh-jauh kan mengundang IAI, Ikatan Akuntan Indonesia untuk melatih SDM kami yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan," tutur Yasonna.

Menteri asal PDIP ini mengatakan, pengelolaan keuangan di kementeriannya hingga menghasilkan predikat WTP merupakan hasil kerja seluruh jajarannya di lingkungan Kemenkumham.

"Kita sudah (WTP) 4 tahun berturut-turut, (BPK) profesional. Bayangkan hadir IAI di sini, saya bekerja sama dengan IAI melatih SDM-SDM kita," ucap dia.

Kemenkumham mendapat predikat WTP dari BPK. Predikat tersebut langsung diberikan oleh Anggota BPK I Agung Firman Sampurna di Graha Pengayoman Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Laporan keuangan Kemenkumham disajikan wajar. Posisi keuangan Kemenkumham dan realisasi anggaran operasional sesuai dengan standar akutansi pemerintah dengan demikian opini untuk Kemenkumham wajar tanpa pengecualian," tutur Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya