Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Menkes Siti Fadilah Sebut Jaksa Tak Adil

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara terkait kasus pengadaan alat di Departemen Kesehatan.

oleh shintalestari41 diperbarui 01 Jun 2017, 08:22 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2017, 08:22 WIB

Fokus, Jakarta Tuntutan jaksa setebal hampir seribu halaman ini dibacakan di pengadilan tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017) kemarin. Jaksa meminta Majelis Hakim agar mantan Menteri Kesehatan di era Presiden SBY dihukum enam tahun penjara.

Jaksa menilai Siti Fadilah Supari terbukti korupsi karena menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan alat-alat kesehatan atau alkes untuk mengantisipasi kejadian luar biasa di kementeriannya pada tahun 2005.

Akibat perbuatan Siti Fadilah, jaksa menyatakan, negara menderita kerugian sekitar Rp 6,1 miliar. Namun Siti Fadilah mengatakan tuntutan jaksa tidak adil karena mengabaikan fakta pengadilan.

Siti Fadilah Supari menjabat sebagai menteri pada era Presiden SBY. Ia diduga mendapat jatah uang lebih dari satu miliar rupiah dalam bentuk Mandiri Travel Cheque dari pengadaan alkes untuk pusat penanggulangan krisis di Depkes. Namun ia membantah. Menurutnya kasus yang menimpanya adalah bentuk kriminalisasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya