2 Terduga Pelaku Persekusi Remaja di Cipinang Masih Diperiksa Polisi

Polisi mengamankan dua terduga pelaku persekusi terhadap anak di bawah umur di Cipinang, Jakarta Timur.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 02 Jun 2017, 07:55 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 07:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan dua terduga pelaku persekusi terhadap anak di bawah umur di Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya berinisial U dan M diamankan setelah video penganiayaan terhadap korban berinisial PMA viral di media sosial.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (2/6/2017), hingga Jumat dini hari terduga masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidik akan menjadikan digital forensik video penganiayaan sebagai data awal untuk penyidikan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Dalam video yang beredar, korban PMA dipersekusi setelah mengunggah status di media sosial yang dinilai menghina kelompok tertentu.

Sementara itu, dokter Fiera Lovita menggelar konferensi pers di LBHI Jakarta terkait persekusi yang dialaminya di Solok, Sumatera Barat. Unggahan statusnya di media sosial yang dinilai menghina ulama membuat dia diintimidasi di media sosial, ditemui sekelompok orang, dan dipaksa meminta maaf. Fiera dan keluarga juga merasa terancam karena ada yang mengganggu hingga ke kediamannya.

Atas peristiwa itu, dokter Fiera memilih meninggalkan Solok. LBHI meminta penegak hukum bertindak terhadap pelaku persekusi agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Warga juga diharapkan tidak takut melapor ke polisi jika diintimidasi kelompok tertentu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya