Aliansi Pemuda Jakarta: Blok Akun Penyebar Kebencian

Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dalam memberikan pendapat atau mengunggah sesuatu di media sosial.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Jun 2017, 14:15 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2017, 14:15 WIB
Ilustrasi Persekusi
Ilustrasi Persekusi

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda DKI Jakarta mendorong cybercrime Polri untuk cepat bergerak untuk merespons maraknya aksi persekusi, intimidasi, dan teror yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) atau kelompok tertentu.

Sekretaris Garda Pemuda Nasdem DKI Jakarta, Anwar Sjani, menjelaskan hal tersebut dapat dilakukan dengan pencegahan seperti memblok akun-akun yang menyebar unggahan ujaran kebencian.

"Preventifnya yaitu dengan memblok akun yang menyebarkan posting-an hate speech (ujaran kebencian), untuk mencegah gesekan yang lebih dalam di masyarakat," ucap Anwar di kantor PWNU DKI Jakarta, Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur, Jumat (2/6/2017).

Selain itu, Anwar mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam memberikan pendapat atau mengunggah sesuatu di media sosial.

"Semua pihak saya mohon berhenti menggunakan media apa pun untuk mengunggah ujaran kebencian dari pihak mana pun. Ini untuk menjaga stabilitas bangsa ini," jelas Anwar.

Aksi persekusi terhadap PMA terjadi pada 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu perbuatan PMA yang dianggap telah menghina Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab, melalui media sosial.

Dalam video yang viral di media sosial, PMA tampak dikerumuni sejumlah orang yang diduga simpatisan FPI. Bocah 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud unggahannya di media sosial.

Peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa FPI terhadap PMA. Terlihat beberapa kali kepala dan muka PMA dipukul dan ditampar. Terakhir ia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait peristiwa tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya