PPP Waspadai Persekusi di Pilkada Jabar 2018

Meski persekusi belum masuk dalam Undang-Undang Pilkada, aparat keamanan atau pemerintah bisa menggunakan instrumen hukum lain.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Jun 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2017, 18:30 WIB
Ilustrasi Persekusi
Ilustrasi Persekusi

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mewaspadai persekusi menjadi alat politik di Pilkada Jawa Barat 2018.

"Ya ini bisa. Ini akan menimbulkan teror baru secara psikis, menjadi teror baru bagi masyarakat oleh kelompok-kelompok tertentu," ucap Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi di Menteng, Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Menurut dia, meski persekusi belum masuk dalam Undang-Undang Pilkada, aparat keamanan atau pemerintah, bisa menggunakan instrumen hukum lain.

"Pemerintah menggunakan kewenangan sendiri yang diatur oleh undang-undang. Untuk menggunakan kewenangan kan bisa, tidak harus menggunakan Undang-Undang Pilkada. Sebenarnya kalau mau tegas-tegasan, kan sudah ada undang-undangnya kan," jelas Achmad.

Dia pun berpesan, jika memang ada yang merasa terhina di media sosial, lebih baik tidak main hakim sendiri, melainkan menggunakan instrumen hukum yang ada.

"Kalau orang merasa terhina di media sosial itu kan ada mekanismenya. Bisa dilaporkan kepada kepolisian. Jadi jangan main hakim sendiri. Ini kan mengarah pada main hakim sendiri. Itu yang enggak boleh," tutur pria yang duduk di Komisi II DPR RI ini.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan masalah bahaya persekusi di Pilkada 2018.

Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengatakan, pihaknya mengantisipasi terjadinya persekusi.

"Itu jadi satu tantangan, dan itu harus diselesaikan. Nanti kita segera menyusun indeks kerawanan pemilu baik 2018 maupun 2019," jelas Abhan.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya