Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus persekusi remaja di Cipinang, Jakarta Timur, termasuk gerakan massa yang dianggap cukup terkoordinasi. Polisi sudah memeriksa delapan saksi yang di antaranya adalah ketua RW setempat.
"Ya kita dalami keterangan saksi-saksi semua. Termasuk Pak RW masih kita periksa secara maraton," kata Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Jakarta, Sabtu, 3 Juni 2017.
Hendy menjelaskan pihaknya juga mendalami peran Ketua RW saat para pelaku melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap remaja M dan ibunya.
Advertisement
Sebab dari video yang viral, kata Hendy, tindakan persekusi tersebut dilakukan di kantor RW. Karena itu, bukan tidak mungkin ketua RW mengetahui tindakan persekusi itu.
"Kita lihat perannya seperti apa. Kalau dia tahu dengan maksud untuk melakukan intimidasi itu, ya kena (bisa tersangka)," ujar dia.
Hendy menegaskan, besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus persekusi remaja di Cipinang.
"Jangankan ikut, dia membiarkan saja bisa kena. Itu sedang kita dalami, ini kita bagi tim, untuk secepatnya bisa kita lakukan penangkapan," ujar dia.
Untuk itu, kata Hendy, selain memburu lima terduga pelaku lainnya, pihaknya terus mendalami peran dari saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.
Keterlibatan Ormas
Hendy menuturkan pihaknya juga akan mendalami dugaan persekusi terhadap remaja M dan ibunya atas perintah pimpinan ormas.
"Apakah ada instruksi dari atas, dari ormas, atau berdiri sendiri. Semua asumsi-asumsi penyidik, pasti kita bangun. Sekarang kita lagi berupaya pembuktian. Ini kita dalami semua," kata dia.
Polisi telah menahan dua terduga pelaku persekusi remaja M dan orangtuanya di Cipinang, Abdul Mujid dan Matsunin. Mereka ditahan sejak Jumat, 2 Juni 2017, malam. Keduanya mengaku sebagai anggota ormas Front Pembela Islam (FPI).
Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun itu juga mendapat kekerasan fisik. M dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya, lantaran dituduh mengolok-olok ormas dan pemimpinnya melalui media sosial Facebook. Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.
Para pelaku persekusi dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Â