Liputan6.com, Depok - Masjid milik kaum Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar Sawangan Kota Depok, Jawa Barat, kembali disegel. Wali Kota Depok Muhammad Idris menegaskan, penyegelan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemkot Depok mempunyai kewajiban menjamin situasi Depok yang aman dan nyaman, tidak ada konflik di masyarakat," kata Mohammad Idris ketika memberikan keterangan di Balai Kota, Depok, Minggu 4 Juni 2017.
Baca Juga
Dia mengatakan, dasar pelarangan Ahmadiyah adalah Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang aliran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia.
Advertisement
Selain itu, ada SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 Nomor KEP-033/A/6/2008 Nomor 1999 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/satu anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Ada pula Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat. Serta, Peraturan pelarangan Ahmadiyah Nomor 9 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.
Menurut dia Pemkot Depok melakukan langkah antisipatif dalam menjaga stabilitas kamtibmas dengan merespons laporan masyarakat mengenai potensi konflik yang ada terkait aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Depok.
Wali Kota juga menjelaskan terkait perusakan segel Pemkot Depok yang dipasang 23 Februari 2017 yang diduga dilakukan jemaah Ahmadiyah Depok maka Pemkot Depok membuat laporan ke Polresta Depok dengan nomor laporan LP/1534/K/VI/2017/PMJ/Resta Depok 3 Juni 2017 tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan di depan umum terhadap barang dan atau perusakan segel/barang atas penguasa yang berwenang yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP.
Dan juga 232 KUHP yang terjadi di Markas Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar Rt03/01 Kelurahan Sawangan Depok.
Tujuh Kali Penyegelan
Idris menjelaskan, menurut catatan Pemkot Depok, penyegelan ini bukan yang pertama kali, tapi sudah tujuh kali. Ini dilakukan sebagai upaya persuasif yang dilakukan pemerintah terhadap Ahmadiyah.
"Kita telah panggil ketuanya untuk dilakukan pembinaan, tetapi tak pernah datang, dan aktivitas mereka terus berlangsung. Sehingga masyarakat menilai pemerintah tidak tegas," kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, penyegelan berkali-kali ini merupakan upaya toleransi oleh pemerintah agar jangan sampai ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Selain itu penyegelan dilakukan dalam upaya melindungi mereka atas adanya potensi amuk massa terhadap jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut. "Kami wajib melindungi semua masyarakat," tegas Idris.
Idris menuturkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Depok merupakan rumah tinggal dan masjid. Bukan untuk untuk Jemaah Ahmadiyah Indonesia beraktivitas. Masjid, kata dia seharusnya dibuka untuk umum bukan untuk kalangan tertentu.
"Adanya kegiatan Ahmadiyah tentunya ini di luar peruntukan. Dan kami bersama MUI dan Kemenag juga menawarkan Imam dari kami, tetapi selalu mereka tolak," kata dia.
Polisi Selidiki Perusakan Segel di Masjid Ahmadiyah
Kapolresta Depok Kombes Pol Herri Heriawan menegaskan, kepolisian bukan melakukan penggeledahan terhadap Masjid Ahmadiyah, tetapi penyelidikan terhadap perusakan segel Pemkot Depok di Masjid Ahmadiyah.
Saat ini penyidik dari satuan reskrim Polresta Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.
"Kami juga telah melakukan penyitaan, CCTV, 1 unit DVD merek Vision Pro berikut adapter warna hitam di Markas kantor Ahmadiyah Kota Depok," jelas dia.
Sedangkan Sekretaris Bidang Hubungan Luar JAI Kandali Achmad Lubis mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait upaya penutupan paksa Masjid Ahmadiyah di Depok oleh Pemerintah Kota Depok.
"Kami akan menempuh upaya hukum sepertinya. Ini penyegelan paksa untuk yang ketujuh kalinya," kata Kandali.
Ia menyatakan pihaknya merasa sangat prihatin atas kejadian itu di tengah gencarnya upaya penghormatan atas kebinekaan pada hari lahir Pancasila tapi di sisi lain masih terjadi diskriminasi terhadap anak bangsa yang akan beribadah di tempat ibadahnya sendiri.
Â
Â