Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama Amien Rais dalam tuntutannya di perkara mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu disebut menerima aliran dana Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kemenkes.
Jika dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat membenarkan pemberian tersebut, akankah Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut akan mengembalikan uang Rp 600 juta tersebut?
"Kami tidak akan berandai-andai, jelas Pak Amien sudah menyatakan bahwa itu (uang) dari Mas Tris (Soetrisno Bachir)," ujar politikus PAN Drajad Wibowo di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2017.
Advertisement
Kedatangan Drajad ke KPK sebagai perwakilan dari Amien Rais untuk mencoba bertemu dengan Pimpinan KPK. Sejak namanya mencuat dalam sidang tuntutan, Amien Rais bersikeras untuk menemui Pimpinan KPK. Padahal Agus Rahardjo cs sudah menyatakan tidak bisa menemuinya.
"Saya enggak mau berandai-andai dengan keputusan hakim, kita lihat saja," sambung Drajad.
Menurut dia, penerimaan uang terhadap Amien Rais dari Soetrisno Bachir tak pernah membuat Amien merasa heran. Apalagi, Soetrisno yang merupakan mantan Ketua Umum PAN ini sahabat dekat Amien Rais.
"Pak Amien dengan Mas Tris itu sudah kenal puluhan tahun. Kalau baru kenal pasti Pak Amien akan bertanya dulu, asalnya (uang) dari mana. Tapi ini sudah puluhan tahun, sudah sahabat dekat. Sahabat dekat, tidak etis kalau sudah dibantu banyak nanya," kata Drajad.
Â