Liputan6.com, Jambi Setelah menggelar pemeriksaan marathon, aparat Polresta Jambi akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus aborsi illegal.
Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (6/6/2017), salah satu dari para tersangka adalah TU, yang berprofesi sebagai dokter spesialis kandungan di Klinik Bersalin Puri Medika, disamping bidan WL, pembantu rumah tangga SI dan pelaku aborsi WK.
Baca Juga
Berdasarkan penyelidikan diketahui para tersangka berbagi tugas, ada mencari pasien hingga melakukan aborsi. Praktik aborsi ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2009.
Advertisement
Sejauh ini polisi telah menemukan tujuh kerangka janin yang diduga hasil aborsi, dari rumah salah satu tersangka dan dari TPU Putri Ayu. Kini polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan kerangka janin lainnya.