Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan mengeluarkan fatwa mengenai persekusi yang mencuat belakangan ini. Menurut MUI, tindakan persekusi dilarang meski sekelompok massa mengatasnamakan membela ulama sekali pun.
"Ya kita lihat nanti, kita akan pertimbangkan tentang persekusi. Tidak ada haknya ormas melakukan persekusi, serahkan ke yang berwajib. Prosesnya tentu yang transparan, adil," kata Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Kantor Kementerian Komunikasi Informarmatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2017.
Baca Juga
Dia menegaskan, tindakan persekusi dengan alasan mengacu pada agama juga tidak dibenarkan. Sebab, itu sama saja dengan main hakim sendiri.
Advertisement
"Tindakan tersebut lebih kepada main hakim sendiri. Kita bersepakat ini negara hukum dan kita orang Islam harus patuh pada kesepakatan itu. Persekusi tidak boleh," kata Ma'ruf.
Karenanya, Ma'ruf Amin meminta pihak kepolisian menindak siapa pun pelaku persekusi tanpa melihat golongan dan berasal dari kelompok massa apa mereka.
"Kalau dia melanggar siapa saja, bukan soal FPI atau siapa. Kalah melakukan pelanggaran polisi berhak (menindak)," Ma'ruf menandaskan.
Aksi persekusi menimpa PMA pada Minggu 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu perbuatan remaja 15 tahun itu yang dianggap telah menghina Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya Rizieq Shihab melalui media sosial.
Dalam video yang viral di media sosial, PMA tampak dikerumuni sejumlah orang yang diduga simpatisan FPI. Remaja berusia 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud postingan di akun Facebook-nya.
Namun, peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa terhadap PMA. Terlihat beberapa kali PMA dipukul kepalanya dan ditampar mukanya. Terakhir ia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf.
Â