Liputan6.com, Jakarta - Menristek Dikti M Nasir angka bicara soal wacana rektor kembali ditunjuk oleh presiden seperti yang diusulkan Mendagri.
Dia mengatakan, terkait pengangkatan rektor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Dalam aturan tersebut, tidak ada kata "presiden".
"Itu semua peraturan menteri kan sudah jelas. Bukan Pak Presiden. Itu kan Mendagri yang cerita itu," ucap Nasir di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Advertisement
Menurut dia, berdasarkan aturan itu, jelas bahwa presiden menugaskan Menristek Dikti dalam memilih rektor. Bahkan hal itu sudah sangat jelas diatur.
"Diatur dengan baik dan sesuai prosedur dan perundang-undangan," tegas Nasir.
Soal Presiden memberikan rekomendasi, Nasir dengan tegas membantahnya. "Tidak ada itu," pungkas Nasir.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, nanti pemilihan rektor atau pemimpin perguruan tinggi atau universitas di Indonesia dipilih oleh presiden. Meski begitu, pengajuan nama-nama rektor lebih dulu melalui mekanisme di Kemenristek Dikti.
"Saya kira putusan terakhirnya harus dari bapak Presiden. Pertimbangannya supaya utuh saja. Nanti ada forum konsultasi antara Menristek Dikti dan Presiden yang untuk memutuskan nama siapa jadi rektor," kata Tjahjo usai memimpin upacara peringatan Hari Pancasila di kantornya, Jakarta, Kamis 1 Juni 2017.
Â