MUI Haramkan Penyalahgunaan Media Sosial

Maraknya dampak penyalahgunaan media sosial membuat MUI mengeluarkan fatwa haram terkait media sosial yang mengandung SARA

oleh Winda Ayu Larasati diperbarui 06 Jun 2017, 16:13 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2017, 16:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah kasus terkait penyalahgunaan media sosial tengah marak terjadi. Keteledoran pengguna media sosial memang harus diwaspadai, mengingat hal tersebut dapat menimbulkan dampak buruk di kemudian hari. Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan konten media sosial yang mengandung unsur SARA dan menimbulkan permusuhan

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (6/6/2017), beberapa kasus penyalahgunaan media sosial muncul seperti, kasus persekusi bocah PMA yang diduga menghina Rizieq Shihab. Keteledoran tersebut juga dilakukan BI siswa kelas X yang menantang PMA melalui komentar dalam akun Facebook. Kini BI tengah diperiksa penyidik Jatanras Polda Metro Jaya dan terancam terjerat hukuman.

Hal serupa juga dirasakan dr Fiera Lovita yang akhirnya harus meninggalkan Kota Solok, Sumatera Barat setelah merasa tertekan dengan intimidasi oleh kelompok tertentu. Postingan dokter Fiera di media sosial dinilai menghina ulama.

Berangkat dari keprihatinan penyalahgunaan media sosial, MUI mengharamkan konten media sosial yang mengarah pada SARA, kebencian dan menimbulkan permusuhan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya