Liputan6.com, Kendari - Nursalam, warga Kelurahan Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diringkus polisi karena
diduga melakukan penghinaan kepada Kapolri dan Presiden, melaui media sosial Facebook.
Ia ditangkap tim cybercrime pada Minggu lalu, untuk diperiksa intesif.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (6/6/2017), dalam akun Facebook,
Nursalam memposting status yang berbau mosi tidak percaya dengan kepolisian.
Baca Juga
Ia juga seringkali mengunggah informasi yang berbau provokatif dan mengandung unsur SARA,
serta kebencian.
Advertisement
Polisi sudah menetapkan Nursalam sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti sebuah
telepon genggam, serta memeriksa 3 saksi termasuk saksi ahli bahasa.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Sunarto menyatakan Nursalam merupakan
salah satu pegawai kontrak PT Telkom wilayah Kota Kendari.
Nursalam bakal dijerat Undan-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi
elektronik (ITE).