Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seseorang bernama Tamim Pardede (45). Warga Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, tersebut diduga membuat dan mengunggah konten ujaran kebencian di akun Youtube-nya bernama Prof Tamim Pardede.
Dalam salah satu videonya yang berdurasi 3 menit 46 detik itu, Tamim menghina Presiden Jokowi. Bahkan, ia pun menantang Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri untuk menjemput dan menembaknya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen M Fadil Imran membenarkan pihaknya telah menangkap Tamim pada Selasa 6 Juni 2017. "Dini hari tadi yang bersangkutan ditangkap di Perumahan Adiloka, Margasari, Tangerang," kata Fadil saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Advertisement
Dari tangan Tamim Pardede, sambung Fadil, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah laptop dan satu buah telepon seluler.
"Kemudian ada juga video rekaman asli Tamim yang berbau SARA dan penghinaan terhadap pemerintah," ucap Fadil.
Fadil menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami motif Tamim sengaja mengunggah video berbau SARA dan penghinaan tersebut. Tamim dijerat polisi dengan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE.
Â