Jaksa KPK Kembali Hadirkan Ahli di Sidang E-KTP Hari Ini

Dalam perkara ini, Jaksa KPK telah mendakwa mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jun 2017, 07:42 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 07:42 WIB
20170309-sidang-jakarta-kasus e-ktp
Sidang perdana kasus e-KTP. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, atau e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).

Lantaran saksi-saksi yang diduga mengetahui kejadian perkara sudah dihadirkan semua, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana menghadirkan dua ahli di sidang kali ini.

"Profesor Mikrajjudin, dari Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Suaedi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priana saat dikonfirmasi, Rabu 7 Juni 2017 malam.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK telah mendakwa mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi e-KTP dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Kasus ini juga menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tersangka ketiga ini diduga sebagai aktor utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Pada sidang sebelumnya, Senin 27 Mei 2017, Andi telah menceritakan awal mula dirinya ikut dalam proyek yang juga menyeret nama-nama besar di DPR dan Kemendagri.

Perkara ini juga menjerat politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. KPK juga menjerat Politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya