Jadi Ketua Pansus Hak Angket, Agun Tetap Akan Diperiksa KPK

Agun yakin dia dan partainya tidak memiliki kepentingan dalam Pansus Hak Angket KPK.

oleh Devira PrastiwiFachrur Rozie diperbarui 08 Jun 2017, 09:09 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 09:09 WIB
20161019- KPK Kembali Periksa Agun Gunandjar-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP), Jakarta, Rabu (19/10). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa diangkat menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski mengaku kaget, Agun menyatakan siap memimpin Pansus ini.

"Yang jelas, saya orang yang memang kalau itu sudah penugasan partai, siap," ujar Agun di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.

Agun menyatakan siap, karena menilai masih banyak hal yang harus diselesaikan di negeri ini.

Agun pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Namun, Agun meminta agar hal tersebut tidak dikaitkan dengan penunjukkannya menjadi ketua Pansus Hak Angket KPK.

"Harus dibedakan antara proses hukum dan proses politik. Ini mekanisme politik yang tentunya juga hak dewan," ucap mantan pemimpin Komisi II DPR ini.

Agun yakin dia dan partainya tidak memiliki kepentingan dalam Pansus Hak Angket KPK.

Terkait penunjukkan Agun memimpin Pansus Hak Angket, KPK menyatakan tetap akan mengusut dugaan aliran dana e-KTP kepada politikus Partai Golkar itu.

"Pihak-pihak yang diduga terlibat e-KTP tetap kami proses. Kami pastikan terus berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu kemarin.

Dalam dakwaan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Agun disebut turut menerima aliran dana sebesar USD 1 juta. Dengan sudah dipilihnya ketua Pansus, Febri berharap, hak angket tidak bertujuan menghambat proses hukum perkara e-KTP yang masih berjalan.

"Fokus konstitusional tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu, untuk menghambat kerja KPK dan menghambat penanganan kasus di KPK," ujar Febri.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya