Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan yang diajukan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kubu GKR Hemas. Pengacara GKR Hemas, Irmanputra Sidin, mengatakan putusan ini tidak menyebut kepemimpinan Oesman Sapta Odang atau OSOÂ di DPD, sah.
"Harus dipahami bahwa putusan ini tidak satu pun kata dan kalimat yang menyatakan bahwa kepemimpinan Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan itu sah. Itu yang paling penting," ujar Irman usai sidang di PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).
Baca Juga
Dia yakin majelis hakim mengambil putusan karena ada ketakutan tersendiri. Padahal, lanjut dia, seharusnya PTUN bisa lebih berani dalam mengambil putusan terkait kisruh di DPD ini. Terlebih, ini untuk kepentingan bangsa dan negara.
Advertisement
"Permohonan ini bukan gugatan, karena kita anggap ini bukan sengketa pribadi, tapi adalah persoalan bangsa, persoalan putusan MA yang dilakukan dengan pemanduan pengambilan sumpah dan namanya pemanduan pengambilan sumpah ini yang menentukan semua ahli, bahkan ahli termohon mengatakan ini berakibat hukum itu nampaknya hilang dari pertimbangan pengadilan," kata Irman.
Dia menilai putusan ini diambil untuk melindungi MA. Dia pun khawatir akan keberlangsungan hukum di Tanah Air. Bisa saja, lanjut dia, 1.000 tahun lagi kasus serupa terjadi atau MA membatalkan keputusan Presiden.
"Sebenernya ini momentum yang diharapkan PTUN menorehkan sejarah itu bahwa siapapun tunduk atas nama hukum itu," papar Irman.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan GKR Hemas terkait pelantikan Oesman Sapta Odang atau OSO sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung (MA). Pada pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan MA cacat hukum.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Abdullah Ujang.