KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Kasi Kajati Bengkulu

Parlin serta dua penyuapnya, Amin Anwari dan Murni Suhardi, ditahan di tiga Rutan yang berbeda.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Jun 2017, 07:43 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2017, 07:43 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kepada tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap Kasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba.

"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitunh sejak 10 Juni 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/7/2017).

Febri mengatakan Parlin serta dua penyuapnya, Amin Anwari dan Murni Suhardi, ditahan di tiga Rutan yang berbeda.

"AAN (Amin Anwari) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, MSU (Murni Suhardi) ditahan di Polres Jakarta Pusat. Sedangkan PP (Parlin Purba) ditahanndj Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu. Mereka adalah Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen, Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, dan Parlin Purba selaku Kasi III Intel Kejati Bengkulu.

Dia mengatakan, Amin Anwari dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016.

"Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, 9 Juni 2017.

Selaku pemberi suap, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai pihak yang diduga penerima Parlin Purba diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Salah satu dari tiga tersangka itu adalah Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Ruangan Parlin juga langsung disegel dengan garis KPK.

Dalam OTT Bengkulu tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang hingga kini masih dihitung jumlahnya oleh penyidik KPK. Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut diduga berkaitan dengan kewenangan Parlin sebagai pihak Kejaksaan Tinggi.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya