Liputan6.com, Batam - Sebanyak 700 nelayan asal Vietnam dipulangkan ke negara asal oleh Pemerintah Indonesia. Sebab mereka tertangkap tangan tengah melakukan illegal fishing di sejumlah perairan Indonesia. Di daerah lain enam warga negara Cina juga dideportasi, karena kedapatan bekerja di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tanpa izin.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (10/6/2017), sebanyak 695 nelayan Vietnam ini dipulangkan melalui perairan Jembatan Dua Barelang, Batam, Kepulauan Riau. Sebelum dipulangkan, ratusan nelayan ini ditampung di berbagai tempat seperti Natuna, Tarempa, Pontianak dan Tanjung Pinang.
Sementara dua kapal patroli dari Vietnam disiapkan bagian pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP untuk mengantar ratusan nelayan ini pulang ke negaranya. Selain faktor biaya konsumsi mereka yang cukup besar, juga tidak adanya tempat penampungan menjadi alasan pemulangan. Apalagi saat ini masih ada sekitar 200 nelayan Vietnam yang tengah menjalani proses pesidangan di Indonesia.
Advertisement