Polda Jatim Buru Teman Terduga Penghina Presiden

Seorang pria bernama Burhanudin ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim karena diduga menghina Presiden Jokowi melalui akun media sosial.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 10 Jun 2017, 20:29 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2017, 20:29 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang pria bernama Burhanudin ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim). Pria yang ditangkap pada Rabu 7 Juni lalu itu diduga menghina Presiden Jokowi melalui akun media sosial Facebooknya yang bernama Elluek Ngangeni.

"Dia akun media sosial facebooknya itu pelaku ini pakai nama Elluek Ngangeni dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo seperti tukang tambal ban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, di Surabaya, Sabtu (10/6/2017).

Barung menambahkan, pelaku juga ternyata menaruh simpati terhadap kelompok Front Pembela Islam (FPI) sehingga melakukan hal tersebut.

"Pelaku ini dalam melakukan tidak sendiri, dia juga melakukan bersama rekan lainnya dan sampai saat ini kami masih lakukan pengejaran karena melecehkan kepala negara," tegas Barung Mangera.

Pelaku, lanjut Barung, dijerat UU ITE. "Ya ada UU lain selain ITE, tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh dia.

Kabid Humas Polda Jatim ini juga mengimbau agar masyarakat berhati hati dalam bermedia sosial.

"Kalau yang diunggah itu presiden seperti tukang tambal ban, presiden melakukan hal yang seperti itu, maka ada hukum yang menjeratnya, yakni Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang nanti kami kenakan," tutup Barung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya