Mensos Cari Filantropis Sediakan Rumah bagi Korban Persekusi

Sejauh ini, polisi telah menahan dua orang tersangka persekusi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jun 2017, 07:36 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2017, 07:36 WIB
20160628-Mensos-Khofifah-Indar-Parawansa
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - PMA (15), remaja korban persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur, masih dalam pengawasan Kementerian Sosial RI. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan seorang filantropis agar bisa menyiapkan rumah aman bagi PMA dan keluarganya.

"PMA dan keluarga masih dengan kami, rumah untuk tempat baru sedang kami komunikasikan dengan filantropis," kata Mensos Khofifah usai kunjungan di STKS Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 10 Juni 2017.

Dia mengatakan, rumah tersebut untuk menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi pemulihan kondisi psikis PMA. Sebab, dampak persekusi tidak semata dirasakan PMA, tetapi juga oleh beberapa adik-adiknya.

"Karenanya, kami juga meminta sekolah di mana anak-anak ini berasal, seperti ada ujian (sementara) dilakukan di shelter Kemensos. Kami juga mengkomunikasikan untuk dipindahkan juga sekolahnya," ujarnya.

PMA masih dalam proses penilaian dari tim advance Kemensos. Secara berkala, PMA menjalani serangkaian terapi dan konseling guna memulihkan kondisinya.

Aksi persekusi terhadap PMA terjadi pada Minggu, 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu perbuatan PMA yang dianggap telah menghina pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab, melalui media sosial.

Dalam video yang viral di media sosial, PMA tampak dikerumuni sejumlah orang diduga simpatisan FPI. Bocah 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud posting-an di akun Facebooknya.

Peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa terhadap PMA. Terlihat beberapa kali PMA dipukul kepalanya dan ditampar mukanya. Terakhir ia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Sejauh ini, polisi telah menahan dua orang tersangka persekusi, yakni AM (22) dan M (57). Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya