Komisi VIII DPR: Kebijakan Jam Sekolah Bisa Ganggu Pesantren

Mendikbud diminta meninjau kembali rencana kebijakan tersebut.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Jun 2017, 11:29 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2017, 11:29 WIB
20160727-Mendikbud Muhadjir Effendy-Jakarta
Muhadjir Effendy menjadi Menteri Pendidikan menggantikan Anies Baswedan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain menilai, rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang akan mengubah hari belajar di sekolah menjadi Senin sampai Jumat dan delapan jam sehari dapat mengganggu kelangsungan pendidikan di Madrasah Diniyyah di pondok-pondok pesantren.

Madrasah Diniyyah merupakan pendidikan agama non formal di lembaga pendidikan keagamaan yang dikembangkan masyarakat. Biasanya anak-anak belajar di Madrasah Diniyyah sepulang mereka dari sekolah.

"Rencana Mendikbud memberlakukan sekolah 5 hari (Senin-Jumat), berpotensi mengganggu kelangsungan pendidikan Madrasah Diniyyah (Madin) di pondok-pondok pesantren," ujar Abdul Malik di Jakarta, Senin (12/6/2017).

Menurut dia, dengan kebijakan baru tersebut, maka otomatis akan menambah jam pelajaran di sekolah sampai sore. "Yang berakibat berkurangnya jam sekolah Madin," kata dia.

Abdul pun meminta kepada Mendikbud agar meninjau kembali rencana kebijakan tersebut.

"Oleh karena itu, Mendikbud harus meninjau ulang rencana itu dan mengkaji efek negatif dari penerapan kebijakan tersebut," pungkas Abdul.

Mendikbud Muhadjir Effendy akan mengubah hari belajar di sekolah menjadi Senin sampai Jumat. Aturan ini berlaku pada tahun ajaran baru 2017-2018.

Muhadjir menjelaskan, setiap harinya siswa akan belajar di sekolah selama 8 jam. Bila dikalikan waktu belajar Senin sampai Jumat atau lima hari, artinya siswa belajar 40 jam.

"Itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru. Itu sudah melampaui standar kerja ASN, sehingga guru mengikuti standar itu," kata Muhadjir.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya