Kabareskrim: Tak Masalah Rizieq Shihab Perpanjang Visa

Visa khusus Rizieq Shihab dikeluarkan pemerintah Arab Saudi dan tak ada sangkut pautnya dengan pemerintah Indonesia.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Jun 2017, 20:10 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2017, 20:10 WIB
Rizieq Shihab dan Firza Husein
Rizieq Shihab dan Firza Husein

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan kliennya mendapatkan visa perpanjangan dari pemerintah Arab Saudi. Perpanjangan ini berlaku hingga 1 tahun ke depan.

Meski demikian, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak mempermasalahkan hal tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.

"Tidak masalah," ucap Ari singkat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian tak mau bicara soal visa Rizieq Shihab. Tito memilih langsung masuk ke dalam mobilnya melalui pintu samping kantor Menko Polhukam Wiranto.

Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly yakin, bahwa pemerintah Indonesia tak mungkin mengeluarkan visa long stay seperti yang diklaim didapatkan Rizieq.

Menurut dia, visa itu dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi dan tak ada sangkut pautnya dengan pemerintah Indonesia.

"Itu kan visa (Rizieq Shihab) yang membuat negara sana (Arab Saudi), bukan kita," pungkas Yasonna.

Visa Khusus Rizieq Shihab

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah mendapat visa khusus dari Arab Saudi. Sehingga bebas keluar masuk kapan saja ke Tanah Suci.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera pun membantah kliennya mendapat perpanjangan visa selama satu tahun dari pemerintah Arab Saudi.

"Visa khusus kunjungan, bukan long stay, visa dia bebas keluar masuk kapan aja," ujar Kapitra saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu 11 Juni 2017.

Kapitra menjelaskan visa khusus tersebut sudah didapatkan Rizieq Shihab sejak sebulan yang lalu. Sehingga kliennya bisa kapan saja tinggal di Arab Saudi.

"Udah dapat sebulan yang lalu," ungkap dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya