Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar langsung mengajukan keberatan setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).
Dalam eksepsinya, Patrialis Akbar menolak dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Lie Putra Setiawan. Patrialis mengatakan, dakwaan yang menyebut dirinya menerima sejumlah uang tidak benar.
Baca Juga
Patrialis mengaku dia tidak menerima tindakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK kepadanya.
Advertisement
"Saya tidak ikhlas dan tidak rela kenapa saya di-OTT," ujar Patrialis Akbar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Patrialis menceritakan suasana saat dirinya terjaring operasi senyap yang dilakukan satgas KPK yang dipimpin oleh Christian. Ketika itu 25 Januari 2017 di Grand Indonesia sekitar pukul 21.00 WIB Patrialis tengah bersama istri, anak, dan keponakannya.
Pada waktu itu petugas KPK menyampaikan kepada Patrialis bahwa dirinya adalah petugas KPK. Patrialis pun meminta agar para petugas tersebut memperlihatkan indentitas mereka.
"Katanya, 'Saya minta Saudara ikut ke kantor, tidak usah berdebat, kooperatif, saya minta Saudara ikut saya'," cerita awal Patrialis Akbar.
Patrialis mengaku heran karena pada saat itu dia meminta para petugas untuk memperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan. Namun, Patrialis mengaku mendapat intimidasi dari penyidik KPK.
"Sekali lagi tolong kooperatif. Kalau tidak, Anda saya permalukan di muka umum," kata Patrialis mengulang pernyataan petugas KPK.
Patrialis sempat merasa terancam dengan pernyataan para petugas KPK. Bahkan, Patrialis sempat merasa bahwa saat itu merupakan sebuah penculikan.
"Tapi karena dia meyakinkan, saya ikut. Saat ditangkap saya sama sekali tidak melakukan tindak pidana. Bahkan sesaat setelah ditangkap tidak melakukan tindak pidana dan saat saya ditangkap tidak satu pun barang bukti ditemukan oleh KPK yang menangkap saya," kata dia.
Setelah dirinya ikut ke Gedung KPK, Patrialis mengaku diinterogasi sampai pukul 03.00 WIB pada keesokan harinya. Dia mengaku lelah diperiksa hampir enam jam.
"Setelah 1x24 jam saya baru diserahkan ke penyidik, padahal kalau OTT tidak ada lagi 1x24 jam, tapi langsung diserahkan ke penyidik berikut barang bukti," kata dia.
Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah SGD 70 ribu, sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar rupiah dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.
Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: