Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar merasa diancam saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya di pusat perebel Grand Indonesia (GI).
Patrialis menyampaikan hal tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada sidang perdana kasus supa uji materi Undang-Undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Selasa (13/6/2017).
"Saya merasa itu ancaman," ujar Patrialis Akbar mengingat OTT terhadap dirinya.
Advertisement
Patrialis mengaku, pada saat itu dirinya tengah bersama keluarganya dihampiri oleh Satgas KPK di GI. Satgas yang dipimpin oleh Christian ini sempat meminta Patrialis untuk ikut ke kantor lembaga antirasuah.
Namun, Patrialis meminta Christian untuk menunjukkan identitas. Patrialis juga meminta penjelasan mengenai kepentingan para petugas KPK tersebut untuk membawanya ke Gedung KPK.
"Dia bilang, 'Sekali lagi tolong kooperatif. Kalau tidak, Anda saya permalukan di muka umum'," kata Patrialis.
Pernyataan Patrialis Akbar kemudian langsung dibantah Jaksa KPK Lie Setiawan. Jaksa Lie membantah adanya ancaman yang ditujukan kepada Patrialis oleh para Satgas KPK.
Menurut Lie, saat itu petugas KPK memahami Patrialis merupakan Hakim MK. Satgas KPK justru tak ingin Patrialis dipermalukan di hadapan umum karena upaya paksa para petugas KPK.
"Kalimat dipermalukan itu artinya dibawa secara paksa. Tapi penyidik tahu kedudukan yang bersangkutan sebagai Hakim MK, maka penyidik mencegah hal itu," kata Lie.