Kemendikbud: Sistem Sekolah 8 Jam Sehari Diberlakukan Bertahap

Kemendikbud tidak akan memaksa sekolah yang belum siap menerapkan sistem belajar 8 jam sehari.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2017, 15:39 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 15:39 WIB
Listrik Mati Saat UNBK Tingkat SMP
Anak sekolah (Liputan6.com/Mohamad Fahrul)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad, mengatakan, sekolah lima hari dalam seminggu dengan lama waktu 8 jam sehari, yang dimulai pada tahun ajaran 2017-2018, akan diberlakukan secara bertahap.

"Sekolah yang sudah siap dapat menerapkan sekolah delapan jam sehari ini pada tahun ajaran baru. Bagi yang belum siap, akan diberlakukan secara bertahap," kata Hamid Muhammad, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/6/2017).

Dia mengatakan, ada sekitar 9.300 sekolah yang siap menerapkan sekolah lima hari dalam sepekan.

Sekolah-sekolah yang dapat mengikuti sistem tersebut, kata dia, sebelumnya telah dinilai oleh dinas pendidikan di daerah masing-masing.

"Ada syarat minimal untuk melaksanakan sistem belajar lima hari dalam sepekan," kata dia.

Pemerintah juga akan membantu sarana dan prasarana bagi sekolah-sekolah yang belum dapat melaksanakan sistem lima hari sekolah.

"Itu adalah tugas pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan untuk mencukupi sarana dan prasarananya," kata dia.

Hamid menegaskan, tidak ada sekolah yang dipaksa untuk menerapkan sistem ini jika belum mampu.

"Jika ada sekolah yang dipaksa oleh dinas pendidikan setempat, bisa langsung melapor ke Kemendikbud," kata dia.

Hamid menegaskan, belajar delapan jam sehari bukan berarti siswa berada delapan jam di dalam kelas. Guru harus menggabungkan antara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler dalam kegiatan belajar-mengajar.

Dalam sistem ini, murid tidak hanya dipaksa menguasai mata pelajaran, tetapi juga membangun karakter mereka.

"Sabtu dan Minggu giliran orangtua yang membangun kedekatan antara anak dan orangtua," ucap Hamid.



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya