Alasan Jokowi Keluarkan Keppres Penambahan Cuti Bersama Lebaran

Dalam Keppres Jokowi disebutkan, cuti bersama dimulai pada 23 Juni dan berakhir pada 30 Juni 2017.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Jun 2017, 14:02 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 14:02 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah waktu cuti bersama hari raya Idul Fitri. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama tahun 2017.

Dalam Kepres disebutkan, cuti bersama dimulai pada 23 Juni dan berakhir pada 30 Juni 2017.

"Menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah," bunyi putusan Keppres itu.

Keputusan ini ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Juni 2017. Selain itu, cuti bersama untuk perayaan Natal 2017 jatuh pada 26 Desember 2017.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, keputusan Jokowi menambahkan waktu cuti bersama Idul Fitri ini sangat baik, khususnya bagi umat muslim. Dengan adanya penambahan ini, umat Islam bisa menggunakan waktu libur untuk memperbanyak ibadah di ujung bulan Ramadan.

"Biasanya pada akhir Ramadan melakukan iktikaf di masjid. Memberi ruang untuk menjalankan ibadah bersama keluarga," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Selain untuk beribadah, warga yang ingin mudik juga bisa memanfaatkan penambahan waktu cuti bersama ini untuk mengatur waktu mudik. Hal ini dapat menghindari kemacetan parah terjadi.

"Memberi keleluasaan kepada pemudik untuk mengatur waktu menghindari puncak kemacetan," pungkas Teten.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya