Pesta Narkoba, Anggota DPRD Bali Ditangkap Bersama Wanita Muda

Namun, Argo mengatakan, tidak ditemukan narkoba di kamar hotel saat keduanya ditangkap.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Jun 2017, 16:43 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 16:43 WIB
Anggota DPRD Bali Pesta Sabu
Polda Metro Jaya saat rilis penangkapan anggota DPRD Bali. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali bernama I Nyoman Wirama Putra alias INWP ditangkap penyidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Pria 35 tahun itu ditangkap bersama seorang wanita berinisial LOS (19) di sebuah hotel bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keduanya ditangkap di kamar hotel pada Selasa siang, 13 Juni 2017. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar berinisial NYA (28) dan LP (32).

"Kami temukan INWP bersama LOS. Setelah dicek urine, INWP positif narkoba zat amphetamine. Dia ini anggota DPRD Tabanan, Bali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6/2017).

Namun, Argo mengatakan, tidak ditemukan narkoba di kamar hotel saat keduanya ditangkap. Penyidik hanya menemukan barang bukti berupa satu bong atau alat hisap sabu, satu cangklong, dua pipet kaca, satu plastik klip kosong diduga bekas sabu, dan satu korek api.

"Pengakuan sementara, LOS ini calon istrinya (INWP) ya. Kita juga masih dalami kalau memang pemakai kita rehab. Tapi kalau ada barbuk (narkoba) kita lanjutkan penyidikan," ujar dia.

Akibat pesta sabu tersebut, anggota DPRD Tabanan dari Fraksi Partai Golkar dan teman wanitanya itu dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dilakukan assesment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

 

 

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya