Menhub: Cuti Bersama Bertambah, Puncak Arus Mudik Tersebar

Keputusan cuti bersama Lebaran ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama 2017.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Jun 2017, 20:30 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 20:30 WIB
Menhub - Cuti Bersama
Menhub Budi Karya Sumadi melepaskan tim Mudik 2017. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden tentang penambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Hal ini pun berdampak pada arus mudik Lebaran 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sangat bersyukur dengan penambahan satu hari cuti bersama. Dengan penambahan itu, cuti bersama Lebaran ini dimulai pada 23 Juni 2017.

"Saya berterima kasih karena ruang liburnya bertambah satu hari. Berarti puncaknya mulai 22 Juni. 22, 23, 24 ya jadi tambah satu," kata Budi Karya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Dengan majunya cuti bersama Lebaran seperti yang diputuskan Jokowi, para pemudik bisa menggunakan dengan baik. Mereka bisa berangkat lebih awal dan memiliki waktu lebih banyak, sebelum sampai pada Hari Raya Idul Fitri.

"Jadi saya senang itu Kamis malam sudah mulai puncak itu akan tersebar. Sebenarnya itu hati kecil saya, mintanya tambah (cuti), Tuhan adil memberikan kesempatan," Budi Karya menandaskan.

Keputusan cuti bersama Lebaran ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama 2017. Dalam Kepres ini disebutkan cuti bersama dimulai 23 Juni hingga 30 Juni 2017.

"Menetapkan cuti bersama 2017 yaitu pada 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah," bunyi putusan Kepres itu.

Keputusan Presiden ini ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Juni 2017. Selain itu, cuti bersama untuk perayaan Natal 2017 jatuh pada 26 Desember 2017.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya