KPK Kembali Panggil Eks Petinggi Gajah Tunggal Terkait Kasus BLBI

PT Gajah Tunggal adalah salah satu perusahaan milik pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Jun 2017, 10:34 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 10:34 WIB
Massa Geruduk KPK, Tuntut Penuntasan Kasus BLBI
Massa menuntut KPK untuk mengusut tuntas skandal korupsi BLBI dan pencabutan Inpres No. 8 tahun 2002, Jakarta, Selasa (26/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali. Pemeriksaan terhadap Mulyati untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Mulyati Gozali akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Selain Mulyati, penyidik juga memanggil eks Team Leader Loan Work Out (LWO) I Asset Management Credit (AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Thoman Maria, sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.

Sebagai informasi, PT Gajah Tunggal adalah salah satu perusahaan milik pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

SKL untuk BDNI diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN yang menjabat sejak April 2002. Pada Mei 2002, dia mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Dia disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya