Bareskrim Buru Pendana Uang Palsu di Bandar Lampung

Saat penangkapan, polisi menyita beberapa alat bukti pembuatan uang dan uang pecahan Rp 50 ribu setengah jadi sebanyak 1.000.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Jun 2017, 15:41 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 15:41 WIB
Uang palsu
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperlihatkan uang palsu saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/6). Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang pembuat uang palsu bernama Muhammad Amin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri masih memburu pendana pembuatan uang palsu di Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Direktur Dittipdeksus Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, LK melarikan diri usai mencetak uang bersama MA yang kini telah ditangkap.

"LK langsung kabur dengan membawa beberapa barang bukti, seperti laptop dan flash disk. Setiap transaksi, MA mendapatkan upah 20-25 persen dan LK 75-80 persen," ucap Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Agung menjelaskan, pelaku berinisial MA terlibat pemalsuan uang dan ditangkap di Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, pada Rabu 14 Juni 2017. MA baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama.

"Sebelumnya pelaku pernah mendekam selama satu tahun delapan bulan dengan kasus yang sama. Dalam pengakuannya, dia mempelajarinya saat masih di penjara dengan napi berinisial B," ujar Agung.

Tak hanya itu, Agung mengatakan, saat penangkapan pihaknya menyita beberapa alat bukti pembuatan uang dan uang pecahan Rp 50 ribu setengah jadi sebanyak 1.000 lembar.

"Uang palsu itu akan diedarkan di Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dalam seminggu, MA dapat melakukan transaksi satu hingga dua kali, dan sekali transaksi itu mencapai 500 lembar," Agung menandaskan.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya