Hakim Tipikor Vonis Siti Fadilah Supari 4 Tahun Penjara

Oleh jaksa, mantan Menkes Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Jun 2017, 16:49 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 16:49 WIB
Siti Fadilan Supari
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2). Menteri di era Presiden SBY ini menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kemenkes. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari empat tahun penjara. Dia juga didenda membayar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan Hakim Ibnu Basuki ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh jaksa, Siti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dijatuhkan pidana oleh terdakwa pidana empat tahun dengan ketentuan subsider dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu di PN Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar uang tersebut, dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda akan dilelang. Bila tidak punya harta yang mencukupi untuk membayar uang itu, maka akan dipenjara selama enam bulan," tutur Hakim Ibnu.

Majelis Hakim menilai, menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Siti Fadilah Supari diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk, untuk mengerjakan pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa pada 2005.

Siti Fadilah disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenkes Mulya Hasjmy untuk memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.

Kemudian, PT Indofarma menunjuk PT Mitra Medidua untuk mengerjakan proyek. Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan Rp 1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 6,1 miliar.

Selain itu, Siti Fadilah juga didakwa menerima gratifikasi uang Rp 1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.

Uang tersebut diberikan agar Siti Fadilah dapat menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I. Dia menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp 1,37 miliar.

Sementara, dari pihak Siti Fadilah Supari belum menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan hakim tersebut.

"Kami masih pikir-pikir dalam waktu satu minggu," ujar kuasa hukum Siti Fadilah.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya