Ratu Atut Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Ratu Atut juga diwajibkan membayar ganti rugi terhadap negara hingga Rp 3,8 miliar.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 17 Jun 2017, 03:47 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2017, 03:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa KPK menuntut mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hal tersebut terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan atau alkes Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (16/6/2017), pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor tersebut Ratu Atut diwajibkan membayar ganti rugi terhadap negara hingga Rp 3,8 miliar.

Beberapa hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat tuntutan adalah Ratu Atut dinilai telah mengakui kesalahannya.

Atut didakwa bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dalam melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012.

Dalam kasus tersebut Ratu Atut Chosiyah didakwa memperkaya dirinya hingga Rp 3,8 miliar. Sedangkan Wawan mendapat bagian sebesar Rp 50 miliar. Namun, Atut kini telah mengembalikan dana tersebut kepada KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya